by andri
Share
by andri
Share
Jakarta, 19 Desember 2024 – Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Pekrindo) turut hadir dalam rapat pembahasan penetapan Persentase Hak Ekspor (PE) kratom periode Januari–Juni 2025 yang berlangsung di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat. Rapat yang dimulai pada pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh Direktur Ekspor Produk Pertanian & Kehutanan, perwakilan eksportir kratom, dan berbagai pihak terkait.
Pertemuan tersebut menjadi momen penting untuk membahas linimasa regulasi dan menentukan langkah strategis dalam mendukung kelancaran ekspor kratom, terutama bagi para eksportir dan pelaku usaha di Indonesia.
Paparan Linimasa Regulasi dan Perkembangan Terkini
Dalam pembukaan rapat, Direktur Ekspor Produk Pertanian & Kehutanan memaparkan linimasa regulasi yang sedang disusun untuk memastikan pengelolaan ekspor kratom berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satu poin utama adalah jumlah eksportir yang telah terdaftar. Hingga saat ini, terdapat 42 Eksportir Terdaftar (ET) yang terdiri dari dua kategori:
– Eksportir Terdaftar Produsen Kratom (ETPK)
– Eksportir Terdaftar Non-Produsen Kratom (ETNPK)
Meski demikian, data yang diajukan oleh para pengusaha untuk mendukung proses penetapan persentase hak ekspor dinyatakan tidak valid oleh salah satu asosiasi dalam peserta rapat. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam menentukan angka yang adil dan representatif bagi seluruh pihak, namun dalam hal ini pimpinan rapat dalam hal ini Dir Ekspor sesuai kuorum menyepakati untuk tetap melanjutkan proses Penetapan Ekspor yang sudah berjalan.
Penetapan Persentase Hak Ekspor dan Langkah Evaluasi
Pekrindo, sebagai asosiasi yang mewakili pengusaha kratom, mengusulkan agar persentase hak ekspor ditetapkan sebesar 28%. Namun, melalui musyawarah, Direktur Ekspor Produk Pertanian & Kehutanan memutuskan dengan menetapkan angka 25% untuk periode Januari hingga Juni 2025 sebagai win win solution atas perbedaan pendapat dalam persentase hak ekspor oleh peserta rapat.
Direktur juga menyampaikan bahwa evaluasi akan dilakukan pada bulan Maret 2025 untuk meninjau ulang persentase hak ekspor, menyesuaikan dengan perkembangan data, kondisi pasar, dan kesiapan regulasi,
“Kami mengusahakan agar ekspor dapat dimulai pada bulan Januari 2025,” ujar Dir. Namun, ia juga meminta maaf atas beberapa hambatan yang terjadi, termasuk keterlambatan penerbitan Laporan Surveyor (LS) yang memerlukan sertifikasi lebih lanjut.
Pengelolaan Kontainer yang Mengendap
Dalam diskusi, terungkap bahwa terdapat 52 kontainer kratom yang masih mengendap di gudang perusahaan sterilisasi. Untuk mengatasi permasalahan ini, Dir mengusulkan mekanisme pengambilan sampel yang lebih fleksibel dan efisien. Salah satu teknis yang dibahas adalah pengambilan satu kotak yang mewakili satu kontainer atau satu batch, tergantung pada pengajuan eksportir, dengan syarat melampirkan surat pernyataan resmi.
Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses inspeksi tanpa mengurangi akurasi dan validitas hasil pengujian.
Masukan dan Aspirasi dari Pekrindo
Ketua Umum Pekrindo, Yosep, menyampaikan pandangannya dalam rapat ini. Ia menegaskan pentingnya penerapan masa transisi yang realistis sambil menunggu pembenahan regulasi.
“Regulasi yang dibuat jangan sampai menghambat ekspor. Banyak yang sudah bergantung pada bisnis ini akan terdampak, seperti petani, peremah, penggilingan, packing, logistik, pengiriman, yang populasinya cukup signifikan bisa mencapai jutaan masyarakat seluruh Indonesia yang terdampak secara ekonomi sehingga bisa dikatakan multiplier effect atas kebijakan atau regulasi Komoditas ini cukup berpengaruh terhadap pergerakan ekonomi masyarakat ditingkat nasional” ujar Yosep.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidakpastian dalam regulasi dapat berdampak buruk pada ekosistem industri kratom, baik di tingkat hulu maupun hilir. Oleh karena itu, ia mendesak agar semua pihak bekerja sama untuk menciptakan aturan yang mendukung keberlanjutan ekspor kratom.
Tantangan dan Harapan di Masa Depan
Selain regulasi, rapat juga membahas peran surveyor dalam proses ekspor. Hingga saat ini, penunjukan surveyor masih menunggu keputusan dari Menteri Perdagangan. Keputusan ini diharapkan dapat segera dikeluarkan agar proses ekspor dapat berjalan lebih lancar di awal tahun 2025.
Dengan adanya langkah-langkah konkret seperti penetapan PE, evaluasi berkala, dan pengelolaan kontainer yang mengendap, Pekrindo optimis industri kratom dapat terus berkembang meski dihadapkan pada berbagai tantangan.
Sebagai asosiasi, Pekrindo akan terus berperan aktif dalam memperjuangkan hak para pengusaha dan petani kratom, baik di tingkat nasional maupun internasional. Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan asosiasi, kratom diharapkan mampu menjadi salah satu komoditas unggulan Indonesia yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.